PENGARUH KINERJA KEUANGAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN
DENGAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI
NI WAYAN YUNIASIH
MADE GEDE WIRAKUSUMA
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana
ABSTRACT
Researches on the influence of financial performance on corporate value
have been widely conducted, however results inconsistency occurred. Financial
performance, which in this case is assessed by Return on Assets (ROA), have a
positive effect on corporate value, however there are also some findings that ROA
have a negative effect. Researchers predicted that there are other influencing
factors. This condition drives researchers to use corporate social responsibility
(CSR) and good corporate governance (GCG) as moderating variables. This
research aims to test the influence of financial performance on corporate value by
considering the two moderating variables.
This research uses 27 manufacturing firms listed on the Jakarta Stock
Exchange during 2005 - 2006 as samples with 54 observation Hypothesis is
tested using moderated regression analysis to find out the interactive influence of
the moderating variables. The corporate value measured using Tobin's Q, while
disclosure of CSR and GCG are measured with CSR Index and managerial
ownerships, respectively..
Results indicate that (1) ROA has a positive effect on corporate value, (2)
the disclosure of CSR is able to moderate relation of ROA and corporate value,
but managerial ownerships are unable to moderate the link. This is possible
because managerial ownerships in Indonesia is still very small and companies
tend to be family-owned.
Keywords: financial performance, corporate value, CSR disclosure, good
corporate governance
I. PENDAHULUAN
Penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai
perusahaan telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko
keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta
dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Invesment opportunity set dan leverage
berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007). Penelitian
mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA)
terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten.
Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai
perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil positif
menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien
perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh
perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian
yang dilakukan oleh Ulupui (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh
positif signifikan terhadap return saham satu periode ke depan. Oleh karena
itu, ROA merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai
perusahaan. Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta
dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap
nilai perusahaan. Namun, hasil yang berbeda diperoleh oleh Suranta dan
Pratana (2004) serta Kaaro (2002) dalam Suranta dan Pratana (2004) dalam
penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap
nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut
mempengaruhi hubungan ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu,
peneliti memasukkan pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan
Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel moderasi yang diduga ikut
memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Beberapa tahun terakhir banyak perusahaan semakin menyadari
pentingnya menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai
bagian dari strategi bisnisnya. Penelitian Basamalah dan Jermias (2005)
menunjukkan bahwa salah satu alasan manajemen melakukan pelaporan
sosial adalah untuk alasan strategis. Meskipun belum bersifat mandatory,
tetapi dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Jakarta sudah mengungkapkan informasi mengenai CSR dalam
laporan tahunannya.
Dari perspektif ekonomi, perusahaan akan mengungkapkan suatu
informasi jika informasi tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan
(Verecchia, 1983 dalam Basamalah dan Jermias, 2005). Perusahaan akan
memperoleh legitimasi sosial dan memaksimalkan kekuatan keuangannya
dalam jangka panjang melalui penerapan CSR (Kiroyan, 2006).
Selain pengungkapan CSR peneliti juga menggunakan good corporate
governance sebagai variabel pemoderasi. Pengelolaan perusahaan juga
mempengaruhi nilai perusahaan. Masalah corporate governace muncul karena
terjadinya pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Pemisahan ini didasarkan pada agency theory yang dalam hal ini manajemen
cenderung akan meningkatkan keuntungan pribadinya daripada tujuan
perusahaan. Selain memiliki kinerja keuangan yang baik perusahaan juga
diharapkan memiliki tata kelola yang baik. Dalam penelitian ini indikator
mekanisme corporate governance yang digunakan adalah kepemilikan
manajerial. Dalam penelitian ini semakin tinggi kepemilikan manajerial
diharapkan pihak manajemen akan berusaha semaksimal mungkin untuk
kepentingan para pemegang saham. Hal ini disebabkan oleh pihak manajemen
juga akan memperoleh keuntungan bila perusahaan memperoleh laba.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, maka pokok
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut. (1) Apakah kinerja
keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan manufaktur yang
terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah pengungkapan CSR mampu
memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (3) Apakah good corporate
governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta?
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan
tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan
pengungkapan CSR dan good corporate governance sebagai variabel
pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang
bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor, dan badan
otoritas pasar modal mengenai relevansi dari pengungkapan informasi CSR
dan good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan
nilai perusahaan dan kinerja keuangan.
II. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Teori yang dikemukakan oleh Modigliani dan Miller menyatakan bahwa
nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil
positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien
perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh
perusahaan. Hal ini akan berdampak pada nilai perusahaan. Hasil penelitian
Ulupui (2007) dan Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam
Suranta dan Pratana (2004) menemukan bahwa ROA berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Suranta dan
Pratana (2004) dan Kaaro (2002) dalam Suranta dan Pratana (2004)
menemukan ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Berdasarkan teori dan penelitian tersebut, maka hipotesis yang diajukan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
H1: Kinerja keuangan berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil penelitian mengenai pengaruh ROA terhadap nilai perusahaan
yang tidak konsisten menunjukkan adanya faktor lain yang turut
menginteraksi. Hasil tersebut mendorong peneliti untuk memasukkan
pengungkapan CSR sebagai variabel pemoderasi. Teori sinyal menyatakan
bahwa perusahaan memberikan sinyal-sinyal kepada pihak luar perusahaan
dengan tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Selain informasi
keuangan yang diwajibkan, perusahaan juga melakukan pengungkapan yang
sifatnya sukarela. Stakeholder theory berpandangan bahwa perusahaan harus
melakukan pengungkapan sosial sebagai salah satu tanggung jawab kepada
para stakeholder. Penelitian ini menggunakan pengungkapan CSR sebagai
variabel pemoderasi dengan pemikiran bahwa pasar akan memberikan
apresiasi positif yang ditunjukkan dengan peningkatan harga saham
perusahaan. Peningkatan ini akan menyebabkan nilai perusahaan juga
meningkat. Berdasarkan uraian tersebut maka hipotesis alternatif yang
diajukan adalah sebagai berikut.
H2: Pengungkapan CSR mempengaruhi hubungan kinerja keuangan dengan
nilai perusahaan.
Selain menggunakan pengungkapan CSR, peneliti juga menggunakan
GCG sebagai variabel pemoderasi. Peneliti menggunakan kepemilikan
manajerial sebagai proksi dari GCG. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa
manajemen dengan kontrol kepemilikan besar memiliki insentif yang lebih
rendah untuk melakukan self-serving behavior yang tidak meningkatkan nilai
perusahaan dan bisa jadi memiliki lebih banyak kecenderungan untuk
menerapkan kebijakan akuntansi konservatisme untuk meningkatkan kualitas
laba. Sesuai dengan pendapat yang dikemukakan Ross et al. (1999) dalam Dwi
Yana (2007) bahwa semakin besar proporsi kepemilikan manajemen maka
manajemen cenderung berusaha lebih giat untuk kepentingan pemegang
saham untuk meningkatkan nilai perusahaan. Berdasarkan uraian tersebut
maka hipotesis alternatif yang diajukan adalah sebagai berikut.
H3: Good Corporate Governance mempengaruhi hubungan kinerja keuangan
dengan nilai perusahaan.
III. METODE PENELITIAN
Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok
industri manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada tahun 2005 –
2006. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability
sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian
ini adalah sebagai berikut. (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek
Jakarta tahun 2005 – 2006 dalam kelompok industri manufaktur yang
menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2)
Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember
dan menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan
sampel melakukan pengungkapan CSR dalam laporan tahunan secara
berturut-turut selama tahun 2005 – 2006. (4) Perusahaan sampel memiliki
semua data yang diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut,
diperoleh sampel sebanyak 27 perusahaan dengan 54 pengamatan. Data
diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id dan Indonesian Capital
Market Directory (ICMD).
Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q.
Tobin’s Q dihitung dengan rumus:
{(CP x Jumlah Saham) + TL + I)} – CA
TA
Keterangan:
CP = Closing Price
TL = Total Liabilities
I = Inventory
CA = Current Assets
TA = Total Assets
2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on
assets (ROA). ROA dihitung dengan rumus laba bersih setelah pajak
dibagi total aktiva.
3. Variabel moderasi meliputi dua hal, yaitu sebagai berikut.
a. Pengungkapan CSR adalah pengungkapan informasi yang berkaitan
dengan tanggung jawab perusahaan di dalam laporan tahunan.
Instrumen pengukuran yang akan digunakan dalam penelitian ini
mengacu pada instrumen yang digunakan oleh Sembiring (2005) yang
terdiri atas 78 item pengungkapan.
b. Good Corporate Governance diproksikan dengan kepemilikan manajerial
yang diukur dengan persentase kepemilikan saham oleh manajer,
direktur, dan komisaris dibagi jumlah saham beredar.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 11.5 for
Windows. Dari uji Kolmogorov-Smirnov diperoleh hasil tingkat signifikansi
0,495 > 0,05 berarti residual data berdistribusi normal. Uji Glejser
menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang berpengaruh signifikan terhadap
nilai residual sehingga model regresi terbebas dari masalah
heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 1,947 terletak pada daerah
penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi. Hasil uji multikolinearitas
menunjukkan bahwa tidak ada nilai tolerance < 1 dan tidak ada nilai VIF > 10
sehingga tidak terjadi multikolinearitas.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear sederhana menunjukkan nilai R2 sebesar 0,140 yang
berarti bahwa 14 persen variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA,
sedangkan sisanya, yaitu 86 persen dijelaskan oleh variabel lain yang tidak
dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki t hitung sebesar
2,906 dengan tingkat signifikansi 0,005. Nilai t hitung sebesar 2,906 yang
berarti lebih besar daripada t tabel, yaitu 2,010 sehingga H0 ditolak dan H1
diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,005 yang berarti lebih
kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan
bahwa variabel ROA berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hasil persamaan
model regresi linear tersebut menunjukkan bahwa hipotesis pertama yang
menyatakan bahwa kinerja keuangan berpengaruh terhadap nilai perusahaan
terbukti sehingga hipotesis pertama diterima. Ini menunjukkan bahwa
semakin baik kinerja keuangan perusahaan semakin tinggi nilai perusahaan.
Hasil ini mendukung teori yang dikemukan oleh Modigliani dan Miller serta
penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007).
Hasil Pengujian Hipotesis 2
Variabel interaksi antara ROA dan CSRI memiliki nilai t hitung sebesar
4,774 dengan tingkat signifikansi 0,000. Nilai t hitung positif dan tingkat
signifikansi yang lebih kecil daripada tingkat signifikansi ROA sebelum
dimoderasi oleh CSRI, maka variabel CSRI dinilai mampu memoderasi
hubungan antara ROA dengan Tobin’s Q. Hasil ini menunjukkan bahwa
hipotesis kedua dari penelitian ini dapat diterima. Ini berarti bahwa selain
melihat kinerja keuangan, pasar juga memberikan respons terhadap
pengungkapan CSR yang dilakukan perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 3
Variabel interaksi antara ROA dan CSRI memiliki nilai t hitung sebesar -
1,350 dengan tingkat signifikansi 0,183. Nilai t hitung negatif dan tingkat
signifikansi yang lebih besar daripada tingkat signifikansi ROA sebelum
dimoderasi oleh KM, maka variabel KM dinilai tidak mampu memoderasi
hubungan antara ROA dengan Tobin’s Q. Hasil ini menunjukkan bahwa
hipotesis ketiga dari penelitian ini tidak dapat diterima.
Ketidakmampuan kepemilikan manajerial memoderasi hubungan ROA
dan Tobin’s Q sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dwi Yana (2007).
Hal ini mungkin saja terjadi karena struktur kepemilikan manajerial di
Indonesia masih sangat kecil dan didominasi oleh keluarga. Hasil ini juga
mungkin disebabkan oleh kepemilikan manajerial tidak tepat sebagai proksi
dari GCG. Hasil yang tidak signifikan menunjukkan bahwa pasar tidak
menggunakan informasi mengenai kepemilikan manajerial dalam melakukan
penilaian investasi.
V. SIMPULAN, KETERBATASAN PENELITIAN, DAN SARAN
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya,
diperoleh simpulan sebagai berikut.
1. Return on asset terbukti berpengaruh positif secara statistis pada nilai
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta selama
tahun 2005 – 2006.
2. Pengungkapan CSR sebagai variabel pemoderasi terbukti berpengaruh
positif secara statistis pada hubungan return on asset dan nilai
perusahaan atau dengan kata lain CSRI merupakan variabel pemoderasi
dalam kaitannya dengan hubungan return on asset dan nilai
perusahaan.
3. Kepemilikan manajerial sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti
berpengaruh terhadap hubungan return on asset dan nilai perusahaan
atau dengan kata lain kepemilikan manajerial bukan merupakan
variabel pemoderasi.
Penelitian ini hanya menggunakan 27 perusahaan manufaktur yang
terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 2005 – 2006 sehingga tidak dapat
digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikan semua perusahaan yang
ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA sebagai proksi kinerja
keuangan dan kepemilikan manajerial sebagai proksi GCG. Berdasarkan
keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian selanjutnya
diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu
pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian
selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya ROE, PBV,
atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan ukuran dewan komisaris,
komisaris independen, komite audit, atau kriteria yang ditetapkan oleh FCGI.
DAFTAR PUSTAKA
Andri Rachmawati dan Hanung Triatmoko. 2007. ”Analisis Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Kualitas Laba dan Nilai Perusahaan”. Makalah
Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi 10. Makasar, 26 – 28
Juli.
Anggraini, Fr Reni Retno. 2006. ”Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-
Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam
Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada Perusahaan-Perusahaan
yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta)”. Makalah Disampaikan dalam
Simposium Nasional Akuntansi Ke-9. Padang, 23 – 26 Agustus.
Badera, Dewa Nyoman. 2006. ”Pengaruh Corporate Governance terhadap
Kinerja Perusahaan dengan Budaya Korporasi sebagai Variabel
Pemoderasi (Studi Empiris di Hotel Berbintang di Bali)”. Jurnal Akuntansi
dan Bisnis. Vol. 1 No.1. Juli, 75 – 86.
Bassamalah, Anies S., dan Johnny Jermias. 2005. “Social and Environmental
Reporting and Auditing in Indonesia: Maintaining Organizational
Legitimacy?” Gadjah Mada International Journal of Business. January-
April Vol. 7 No. 1. pp: 109 – 127.
Darwin, Ali. 2006. “Akuntabilitas, Kebutuhan, Pelaporan, dan Pengungkapan
CSR bagi Perusahaan di Indonesia”. Economics, Business Accounting
Review. Edisi III. September-Desember: 83 – 95.
Dwi Yana Amalia S. Fala. 2007. “Pengaruh Konservatisme Akuntansi terhadap
Nilai Ekuitas Perusahaan Dimoderasi oleh Good Corporate Governance.”
Makalah Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi 10. Makasar,
26 – 28 Juli.
Ekawati, Erni. 2004. “Level of Growth and Accounting Profitability in Corporate
Value Creation Strategy.” Makalah Disampaikan dalam Simposium
Nasional Akuntansi VII. Bali, 2 – 3 Desember.
Forum of Corporate Governance in Indonesia. 2003. Corporate Governance:
Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta:
Prentice Hall.
Gozhali, Imam. 2006. Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program SPSS.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gunawan, Inge. 2001. ”Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial: Kebutuhan
akan Standar Laporan Keuangan dan Jasa Jaminan Lingkungan”. Jurnal
Akuntansi & Manajemen. Edisi Agustus: 41 – 49.
Holidya Lestari. 2004. ”Pengaruh Kebijakan Utang, Kebijakan Dividen, Risiko,
dan Profitabilitas Perusahaan terhadap Set Kesempatan Investasi”
Makalah Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi VII. Bali, 2 –
3 Desember.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta:
Penerbit Salemba Empat.
Jogiyanto. 2000. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi Kedua.
Yogyakarta: BPFE
Kiroyan, Noke. 2006. “Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social
Responsibility (CSR) Adakah Kaitan di Antara Keduanya?” Economics
Business Accounting Review. Edisi III. September-Desember: 45 – 58.
Maryatini, Ni Wayan. 2006. “Pengaruh Struktur Modal dan Capital Expenditure
terhadap Nilai Perusahaan Manufaktur dengan Growth Opportunity Tinggi
dan Growth Opportunity Rendah yang Go Public di Bursa Efek Jakarta
Periode 2000-2004”. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Pagalung, Gagaring. 2002. “Pengaruh Keunggulan dan Keterbatasan
Perusahaan terhadap Set Kesempatan Investasi (IOS)”. Makalah
Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi 5. Semarang 5 – 6
September.
Rukmiyati, Made Sri. 2006. “Pengaruh Corporate Governance, Budaya
Perusahaan, Ukuran perusahaan, dan Kesempatan Pertumbuhan
terhadap Kinerja Perusahaan pada Bank Perkreditan Rakyat di Bali”.
Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Sayekti, Yosefa, dan Ludovicus Sensi Wondabio. 2007. ”Pengaruh CSR
Disclosure terhadap Earning Response Coefficient”. Makalah Disampaikan
dalam Simposium Nasional Akuntansi ke-10. Makasar, 26 – 28 Juli.
Sembiring, Edi Rismanda. 2005. “Karakteristik Perusahaan dan
Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial: Studi Empiris pada Perusahaan
yang Tercatat di Bursa Efek Jakarta”. Makalah Disampaikan dalam
Simposium Nasional Akuntansi VIII. Solo, 15 – 16 September.
Suad Husnan dan Erni Pudjiastuti. 2002. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan
Edisi 3. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV Alfabeta.
Sunariyah. 2003. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Edisi Ketiga.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Suranta, Eddy dan Pratana Puspita Merdistusi. 2004. “Income Smoothing,
Tobin’s Q, Agency Problems dan Kinerja Perusahaan”. Makalah
Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi VII. Bali, 2 – 3
Desember.
Suratno, Ignatius Bondan, Darsono, dan Siti Mutmainah. 2006. “Pengaruh
Environmental Performance terhadap Environmental Disclosure dan
Economic Performance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang
Terdaftar di Bursa Efek Jakarta periode 2001-2004)”. Makalah
Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi Ke-9. Padang, 23 – 26
Agustus 2006.
Susi. 2005. ”The Relationship Between Environmental Performance and
Financial Performance Amongst Indonesian Companies”. Makalah
Disampaikan dalam Simposium Nasional Akuntansi VIII. Solo, 15 – 16
September.
Suwaldiman. 2006. Tujuan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: Ekonisia.
Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan.
Yogyakarta: BPFE.
Tsoutsoura, Margarita. 2004. “Corporate Social Responsibility and Financial
Performance”. Diambil Desember, 17, 2007 dari
Http://catalogue.polytechnique.fr/files/S11-X19_Tsoutsoura.pdf.
Ulupui, I. G. K. A. 2007. ”Analisis Pengaruh Rasio Likuiditas, Leverage,
Aktivitas, dan Profitabilitas terhadap Return saham (Studi pada
Perusahaan Makanan dan Minuman dengan Kategori Industri Barang
Konsumsi di Bursa Efek Jakarta)”. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 2.
No. 1, Januari: 88 – 102.
Wirawan, Nata. 2002. Cara Mudah Memahami Statistik 2 (Statistik Inferensia).
Denpasar: Kerakas Emas.
Rabu, 05 Januari 2011
Selasa, 04 Januari 2011
paper (tugas kelompok)
Where Were The Accountants ?
“Sam, I’m really in trouble. I’ve always wanted to be an accountant. But here I am just about to apply to the accounting firms for a job after graduation from the university, and i’am not sure i want to be an accountant after all.”
“Why, Norm? In all those accounting courses we took together , you worked super hard because you were really interested. What’s your problrm now?
“Well,I’ve been reading the business newspapers, reports, and accounting journals lately, and things just don’t add up. For instance, you know how we have always been told that accountants have expertise in measurement and disclosure, that they are supossed to prepare reports with integrity, and that they ought to root out fraud if they suspect it ? Well, it doesn’t look like they have been doing a good job .At least, they haven’t been doing what I would have expected.”
“Remember, Norm, we’re still students with a lot to learn. Maybe you are missing something. What have you been redaing abook?”
“OK,Sam, here are a few stories for you to think about :
1. In this article, “Accountants and the S & L Crisis, “Which was in Management Accounting in Februari 1993, I found the argument that the $200 million fiasco was due to the regulators and to a downturn in the real estate market, not to accounting fraud.....but i don’t buy it entirely. According to this article, rising interest rates and fixed lending rates resulted in negative cash flow at the same time as a decline in value of the real estate market reduced the value underlying S & L loan assets. As a result, the net worth of many S & Ls fell, and regulators decided to change some accounting practices to make it appear that the S & Ls fell, and regulators decided to change some accounting practices to make it appear that the S & Ls were still above the minimum capital requirements mandates to protecs depositors’s funds. Just look at this list of the seven accounting practices or problems that were cited :
- Write – off of losses on loans sold over the life of the loan rather than when the loss occurred,
- Use of goverment - issued Net Worth Certificates to be counted as S & L capital,
- Use of detals involving up front money and near – term cash flow, which would bolster current earnings at the expense of later,
- Inadequate loan loss provisions due to poor loan monitoring,
- Write-off of goodwill created on the merger of sound S & Ls with bankrupt S & Ls over a forty- year period,
- Write-ups of owned property based on appraisal values, and
- Lack of market-based reporting to reflect economic reality.
The problem, for me, is that many of these practices are not in accord with generally accepted accounting principles (GAAP) and yet the accountants went along – at least they didn’t object or improve their practices enough to change the outcome. Why not ? Where were the accountants ?
2. “I am also concerned about the expertise the accounting profession claims to have in terms of measurement and disclosure. For example, recently there have been many articles on the health costs created by smoking, yet there are no accountants involved. For instance. A may 1994 report by the center on addiction and substance abuse will cost the medicare $20 billion in inpatient hospital costs alone “ and that tobacco accounts for 80 percent of those hospitalization. Over the next twenty years, substance abuse will cost the medicare program $1 trillion. No wonder the trustees of the medicare trust fund released a report on april 21” predicting that the fund would run out of money in seven years. “ These are important issues. Why do we have to wait for economists and special interest groups to make these calculations ? Shouldn’t accountants be able to make them and lend credibility and balance in the process ? Wouldn’t society benefit ? Where were the accountants ?
3. “ What about the finding of fraud ? are auditors doing enough to prevent and catch fraudulent behavior ? I know what our professors say:
Auditors can’t be expected to cacth everything ; their job is not to search for fraud unless suspicions are aroused during other activities; and their primary task is to audit the financial statements. But aren’t the auditors just reacting to discovered problems, when they could be proactive ? Couldn’t they stress the importance of using codes of conduct and the encouragement of emloyees to bring forward their concerns over unethical acts ? Why is proactive management appropiate in some other areas, such as ironing out personnel problems, but reactive behaviour is appropriate when dealing with fraud ? Reactive behaviour will just close the barn door after the horse has been stolen. In the case of the bank of credit & commerce international (BCCI), for example, at least $1.7 billion was missing.”
“ I guess I’m having second thoughts about becoming a professional accountant. Can you help me out, Sam ? “
Question
1. What would you tell norm ?
Dimana Apakah The Akuntan?
"Sam, aku benar-benar dalam kesulitan. Aku selalu ingin menjadi seorang akuntan. Tapi di sini saya hanya akan berlaku untuk perusahaan akuntansi pekerjaan setelah lulus dari universitas, dan I'am saya tidak yakin ingin menjadi seorang akuntan setelah semua. "
"Kenapa, Norm? Dalam semua program akuntansi kami mengambil bersama, Anda bekerja keras super karena Anda benar-benar tertarik. Apa problrm Anda sekarang?
"Yah, aku sudah membaca koran bisnis, laporan, dan akuntansi jurnal akhir-akhir ini, dan hal-hal hanya tidak menambahkan. Misalnya, Anda tahu bagaimana kita selalu diberitahu bahwa akuntan memiliki keahlian dalam pengukuran dan pengungkapan, bahwa mereka supossed untuk menyiapkan laporan dengan integritas, dan bahwa mereka harus membasmi penipuan jika mereka mencurigai hal itu? Yah, tidak terlihat seperti mereka telah melakukan pekerjaan yang baik Setidaknya, mereka belum melakukan apa yang saya harapkan.. "
"Ingat, Norm, kita masih mahasiswa dengan banyak belajar. Mungkin anda melewatkan sesuatu. Apa yang telah kamu telah redaing abook? "
"Oke, Sam, berikut adalah beberapa cerita bagi Anda untuk berpikir tentang:
1. Dalam artikel ini, "Akuntan dan S & L Krisis," Yang berada di Akuntansi Manajemen pada bulan Februari 1993, saya menemukan dalil bahwa kegagalan $ 200 juta karena regulator dan penurunan di pasar real estat, bukan untuk akuntansi penipuan ..... tapi saya tidak membelinya sepenuhnya. Menurut artikel ini, suku bunga naik dan suku bunga kredit tetap mengakibatkan arus kas negatif pada saat yang sama sebagai penurunan nilai pasar real estat mengurangi nilai yang mendasari S & L aset kredit. Sebagai hasilnya, nilai bersih banyak S & L jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls masih di atas modal mandat persyaratan minimum untuk protecs dana deposan's. Coba lihat daftar tujuh praktik akuntansi atau permasalahan yang dikutip:
- Menulis - off kerugian kredit yang dijual selama masa pinjaman daripada ketika kerugian tersebut terjadi,
- Penggunaan pemerintah - dikeluarkan Bersih Worth Sertifikat akan dihitung sebagai modal S & L,
- Penggunaan detals melibatkan uang depan dan dekat - arus kas jangka panjang, yang akan meningkatkan laba saat ini dengan mengorbankan kemudian,
- Ketentuan yang tidak memadai kerugian pinjaman karena pemantauan pinjaman miskin,
- Penghapusan goodwill dibuat pada penggabungan suara S & L dengan S bangkrut & L selama empat puluh tahun,
- Write-up dari harta yang dimiliki berdasarkan nilai-nilai penilaian, dan
- Kurangnya pelaporan berbasis pasar untuk mencerminkan realitas ekonomi.
Masalahnya, bagi saya, adalah bahwa banyak dari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), namun akuntan pergi bersama - setidaknya mereka tidak objek atau meningkatkan praktik mereka cukup untuk mengubah hasilnya. Mengapa tidak? Di mana para akuntan?
2. "Saya juga prihatin tentang keahlian profesi akuntansi mengklaim telah dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh, baru-baru ini ada banyak artikel mengenai biaya kesehatan diciptakan oleh merokok, namun tidak ada akuntan yang terlibat. Sebagai contoh. Sebuah laporan 1994 dapat oleh pusat pada kecanduan dan penyalahgunaan zat akan biaya perawatan kesehatan $ 20 miliar pada biaya rawat inap rumah sakit sendirian "dan bahwa rekening tembakau untuk 80 persen dari rumah sakit tersebut. Selama dua puluh tahun ke depan, penyalahgunaan zat akan biaya program perawatan kesehatan $ 1 triliun. Tak heran wali dari dana perwalian perawatan kesehatan merilis sebuah laporan pada April 21 "memprediksi bahwa dana akan kehabisan uang di tujuh tahun. "Ini adalah isu-isu penting. Mengapa kita harus menunggu untuk ekonom dan kelompok kepentingan khusus untuk membuat perhitungan? tidak Haruskah akuntan dapat membuat mereka dan memberikan kredibilitas dan keseimbangan dalam proses? Bukankah manfaat bagi masyarakat? Di mana para akuntan?
3. "Bagaimana dengan temuan penipuan? adalah auditor berbuat cukup untuk mencegah dan menangkap perilaku penipuan? Aku tahu apa yang dosen kita berkata:
Auditor tidak dapat diharapkan untuk segala cacth; tugas mereka bukan untuk mencari penipuan kecuali kecurigaan yang terangsang selama kegiatan lainnya, dan tugas utama mereka adalah untuk mengaudit laporan keuangan. Tapi bukan auditor hanya bereaksi terhadap masalah ditemukan, ketika mereka bisa proaktif? Tidak dapat mereka menekankan pentingnya menggunakan kode etik dan dorongan dari emloyees untuk membawa maju keprihatinan mereka atas tindakan tidak etis? Mengapa manajemen proaktif sesuai dalam beberapa daerah lain, seperti menyetrika masalah-masalah personel, tetapi perilaku reaktif sesuai ketika berhadapan dengan penipuan? perilaku reaktif hanya akan menutup pintu gudang setelah kuda itu telah dicuri. Dalam hal bank kredit & perdagangan internasional (BCCI), misalnya, setidaknya $ 1700000000 hilang. "
"Saya kira saya berubah pikiran tentang menjadi seorang akuntan profesional. Dapatkah Anda membantu saya keluar, Sam? "
Pertanyaan
1. Apa yang akan Anda katakan norma?
“Sam, I’m really in trouble. I’ve always wanted to be an accountant. But here I am just about to apply to the accounting firms for a job after graduation from the university, and i’am not sure i want to be an accountant after all.”
“Why, Norm? In all those accounting courses we took together , you worked super hard because you were really interested. What’s your problrm now?
“Well,I’ve been reading the business newspapers, reports, and accounting journals lately, and things just don’t add up. For instance, you know how we have always been told that accountants have expertise in measurement and disclosure, that they are supossed to prepare reports with integrity, and that they ought to root out fraud if they suspect it ? Well, it doesn’t look like they have been doing a good job .At least, they haven’t been doing what I would have expected.”
“Remember, Norm, we’re still students with a lot to learn. Maybe you are missing something. What have you been redaing abook?”
“OK,Sam, here are a few stories for you to think about :
1. In this article, “Accountants and the S & L Crisis, “Which was in Management Accounting in Februari 1993, I found the argument that the $200 million fiasco was due to the regulators and to a downturn in the real estate market, not to accounting fraud.....but i don’t buy it entirely. According to this article, rising interest rates and fixed lending rates resulted in negative cash flow at the same time as a decline in value of the real estate market reduced the value underlying S & L loan assets. As a result, the net worth of many S & Ls fell, and regulators decided to change some accounting practices to make it appear that the S & Ls fell, and regulators decided to change some accounting practices to make it appear that the S & Ls were still above the minimum capital requirements mandates to protecs depositors’s funds. Just look at this list of the seven accounting practices or problems that were cited :
- Write – off of losses on loans sold over the life of the loan rather than when the loss occurred,
- Use of goverment - issued Net Worth Certificates to be counted as S & L capital,
- Use of detals involving up front money and near – term cash flow, which would bolster current earnings at the expense of later,
- Inadequate loan loss provisions due to poor loan monitoring,
- Write-off of goodwill created on the merger of sound S & Ls with bankrupt S & Ls over a forty- year period,
- Write-ups of owned property based on appraisal values, and
- Lack of market-based reporting to reflect economic reality.
The problem, for me, is that many of these practices are not in accord with generally accepted accounting principles (GAAP) and yet the accountants went along – at least they didn’t object or improve their practices enough to change the outcome. Why not ? Where were the accountants ?
2. “I am also concerned about the expertise the accounting profession claims to have in terms of measurement and disclosure. For example, recently there have been many articles on the health costs created by smoking, yet there are no accountants involved. For instance. A may 1994 report by the center on addiction and substance abuse will cost the medicare $20 billion in inpatient hospital costs alone “ and that tobacco accounts for 80 percent of those hospitalization. Over the next twenty years, substance abuse will cost the medicare program $1 trillion. No wonder the trustees of the medicare trust fund released a report on april 21” predicting that the fund would run out of money in seven years. “ These are important issues. Why do we have to wait for economists and special interest groups to make these calculations ? Shouldn’t accountants be able to make them and lend credibility and balance in the process ? Wouldn’t society benefit ? Where were the accountants ?
3. “ What about the finding of fraud ? are auditors doing enough to prevent and catch fraudulent behavior ? I know what our professors say:
Auditors can’t be expected to cacth everything ; their job is not to search for fraud unless suspicions are aroused during other activities; and their primary task is to audit the financial statements. But aren’t the auditors just reacting to discovered problems, when they could be proactive ? Couldn’t they stress the importance of using codes of conduct and the encouragement of emloyees to bring forward their concerns over unethical acts ? Why is proactive management appropiate in some other areas, such as ironing out personnel problems, but reactive behaviour is appropriate when dealing with fraud ? Reactive behaviour will just close the barn door after the horse has been stolen. In the case of the bank of credit & commerce international (BCCI), for example, at least $1.7 billion was missing.”
“ I guess I’m having second thoughts about becoming a professional accountant. Can you help me out, Sam ? “
Question
1. What would you tell norm ?
Dimana Apakah The Akuntan?
"Sam, aku benar-benar dalam kesulitan. Aku selalu ingin menjadi seorang akuntan. Tapi di sini saya hanya akan berlaku untuk perusahaan akuntansi pekerjaan setelah lulus dari universitas, dan I'am saya tidak yakin ingin menjadi seorang akuntan setelah semua. "
"Kenapa, Norm? Dalam semua program akuntansi kami mengambil bersama, Anda bekerja keras super karena Anda benar-benar tertarik. Apa problrm Anda sekarang?
"Yah, aku sudah membaca koran bisnis, laporan, dan akuntansi jurnal akhir-akhir ini, dan hal-hal hanya tidak menambahkan. Misalnya, Anda tahu bagaimana kita selalu diberitahu bahwa akuntan memiliki keahlian dalam pengukuran dan pengungkapan, bahwa mereka supossed untuk menyiapkan laporan dengan integritas, dan bahwa mereka harus membasmi penipuan jika mereka mencurigai hal itu? Yah, tidak terlihat seperti mereka telah melakukan pekerjaan yang baik Setidaknya, mereka belum melakukan apa yang saya harapkan.. "
"Ingat, Norm, kita masih mahasiswa dengan banyak belajar. Mungkin anda melewatkan sesuatu. Apa yang telah kamu telah redaing abook? "
"Oke, Sam, berikut adalah beberapa cerita bagi Anda untuk berpikir tentang:
1. Dalam artikel ini, "Akuntan dan S & L Krisis," Yang berada di Akuntansi Manajemen pada bulan Februari 1993, saya menemukan dalil bahwa kegagalan $ 200 juta karena regulator dan penurunan di pasar real estat, bukan untuk akuntansi penipuan ..... tapi saya tidak membelinya sepenuhnya. Menurut artikel ini, suku bunga naik dan suku bunga kredit tetap mengakibatkan arus kas negatif pada saat yang sama sebagai penurunan nilai pasar real estat mengurangi nilai yang mendasari S & L aset kredit. Sebagai hasilnya, nilai bersih banyak S & L jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls masih di atas modal mandat persyaratan minimum untuk protecs dana deposan's. Coba lihat daftar tujuh praktik akuntansi atau permasalahan yang dikutip:
- Menulis - off kerugian kredit yang dijual selama masa pinjaman daripada ketika kerugian tersebut terjadi,
- Penggunaan pemerintah - dikeluarkan Bersih Worth Sertifikat akan dihitung sebagai modal S & L,
- Penggunaan detals melibatkan uang depan dan dekat - arus kas jangka panjang, yang akan meningkatkan laba saat ini dengan mengorbankan kemudian,
- Ketentuan yang tidak memadai kerugian pinjaman karena pemantauan pinjaman miskin,
- Penghapusan goodwill dibuat pada penggabungan suara S & L dengan S bangkrut & L selama empat puluh tahun,
- Write-up dari harta yang dimiliki berdasarkan nilai-nilai penilaian, dan
- Kurangnya pelaporan berbasis pasar untuk mencerminkan realitas ekonomi.
Masalahnya, bagi saya, adalah bahwa banyak dari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), namun akuntan pergi bersama - setidaknya mereka tidak objek atau meningkatkan praktik mereka cukup untuk mengubah hasilnya. Mengapa tidak? Di mana para akuntan?
2. "Saya juga prihatin tentang keahlian profesi akuntansi mengklaim telah dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh, baru-baru ini ada banyak artikel mengenai biaya kesehatan diciptakan oleh merokok, namun tidak ada akuntan yang terlibat. Sebagai contoh. Sebuah laporan 1994 dapat oleh pusat pada kecanduan dan penyalahgunaan zat akan biaya perawatan kesehatan $ 20 miliar pada biaya rawat inap rumah sakit sendirian "dan bahwa rekening tembakau untuk 80 persen dari rumah sakit tersebut. Selama dua puluh tahun ke depan, penyalahgunaan zat akan biaya program perawatan kesehatan $ 1 triliun. Tak heran wali dari dana perwalian perawatan kesehatan merilis sebuah laporan pada April 21 "memprediksi bahwa dana akan kehabisan uang di tujuh tahun. "Ini adalah isu-isu penting. Mengapa kita harus menunggu untuk ekonom dan kelompok kepentingan khusus untuk membuat perhitungan? tidak Haruskah akuntan dapat membuat mereka dan memberikan kredibilitas dan keseimbangan dalam proses? Bukankah manfaat bagi masyarakat? Di mana para akuntan?
3. "Bagaimana dengan temuan penipuan? adalah auditor berbuat cukup untuk mencegah dan menangkap perilaku penipuan? Aku tahu apa yang dosen kita berkata:
Auditor tidak dapat diharapkan untuk segala cacth; tugas mereka bukan untuk mencari penipuan kecuali kecurigaan yang terangsang selama kegiatan lainnya, dan tugas utama mereka adalah untuk mengaudit laporan keuangan. Tapi bukan auditor hanya bereaksi terhadap masalah ditemukan, ketika mereka bisa proaktif? Tidak dapat mereka menekankan pentingnya menggunakan kode etik dan dorongan dari emloyees untuk membawa maju keprihatinan mereka atas tindakan tidak etis? Mengapa manajemen proaktif sesuai dalam beberapa daerah lain, seperti menyetrika masalah-masalah personel, tetapi perilaku reaktif sesuai ketika berhadapan dengan penipuan? perilaku reaktif hanya akan menutup pintu gudang setelah kuda itu telah dicuri. Dalam hal bank kredit & perdagangan internasional (BCCI), misalnya, setidaknya $ 1700000000 hilang. "
"Saya kira saya berubah pikiran tentang menjadi seorang akuntan profesional. Dapatkah Anda membantu saya keluar, Sam? "
Pertanyaan
1. Apa yang akan Anda katakan norma?
kecurangan-kecurangan oleh auditor
Audit Kecurangan
Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan
Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi
Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja
Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:
Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya
Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern
Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.
Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:
Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang ilegal
Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan
Pencurian (theft)
Penyebab terjadinya kecurangan
Penyebab umum;
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan / peluang
Motivasi
Daya tarik
Keberhasilan
Penyebab sekunder
Pengendalian yang lemah
Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja jelek
Balas dendam (revenge)
Tantangan (challenge)
Beberapa contoh yang mengungkap ketidakberesan
Modal kerja yang tidak cukup
Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan
Biaya perjalanan yang berlebihan
Pemindahan dana antar divisi atau afiliasi
Perubahan auditor luar
Biaya konsultan yang berlebihan
Ratio finasial menurun
Benturan kepentingan
Penurunan kinerja
Kesulitan penagihan
Laporan terlambat
Pengendalian manajemen oleh sedikit orang, dsb
Karakteristik Pribadi
Beberapa prilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketat:
Hutang pribadi / kerugian keuangan yang besar
Biaya hidup mahal
Perjudian
Investasi yang besar
Masalah pribadi
Hubungan yang dekat dengan pelanggan
Kerja lembur yang berlebihan
Cuti yang berlebihan
Perasaan dibayar tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, dsb
Praktik praktik kecurangan yang umum:
Tidak mencatat pendapatan
Menyembunyikan penagihan piutang
Pencurian material
Pengalihan sekuritas
Pemalsuan dokumen pengeluaran
Penyalahgunaan dana kas kecil
Kecurangan dan tanggung jawab auditor
Pencegahan kecurangan
Merupakan tanggung jawab manajemen, auditor intern hanya bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas tindakan manajemen
Deteksi dan penemuan kecurangan
Auditor intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi kemungkinan terjadi kecurangan
Tanggung jawab auditor intern dalam area pengendalian kecurangan:
Dalam penelaahan sistem, membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan dipertimbangkan dengan wajar
Berjaga jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasional dan penilaian konstruktif atas kemempuan manajerial
Membantu pihak lain yang diberi tanggung jawab penyelidikan kecurangan aktual
Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan bila diminta
Tanggung jawaban auditor ekstern:
Audit umum (general audit) yang dilakukan untuk memberikan opini / pendapat atas laporan keuangan, tidak didesain untuk mengungkapkan ketidakberesan.
Tanggung jawab auditor ekstern untuk kegagalan mendeteksi kecurangan timbul hanya apabila tidak mentaati standar auditing yang berlaku umum
Berdasarkan statement on auditing standards (SAS) no 16 yang menyatakan:
“Auditor independend mempunyai tanggung jawab dengan keterbatasan yang melekat pada proses auditing, untuk merencanakan pengujian dan mencari kesalahan / ketidakberesan yang berpengaruh secara material atas laporan keuangan dan melakukan kemahiran secara profesional secara cermat dan seksama.”
Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan
Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi
Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja
Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:
Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya
Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern
Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.
Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:
Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang ilegal
Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan
Pencurian (theft)
Penyebab terjadinya kecurangan
Penyebab umum;
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan / peluang
Motivasi
Daya tarik
Keberhasilan
Penyebab sekunder
Pengendalian yang lemah
Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja jelek
Balas dendam (revenge)
Tantangan (challenge)
Beberapa contoh yang mengungkap ketidakberesan
Modal kerja yang tidak cukup
Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan
Biaya perjalanan yang berlebihan
Pemindahan dana antar divisi atau afiliasi
Perubahan auditor luar
Biaya konsultan yang berlebihan
Ratio finasial menurun
Benturan kepentingan
Penurunan kinerja
Kesulitan penagihan
Laporan terlambat
Pengendalian manajemen oleh sedikit orang, dsb
Karakteristik Pribadi
Beberapa prilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketat:
Hutang pribadi / kerugian keuangan yang besar
Biaya hidup mahal
Perjudian
Investasi yang besar
Masalah pribadi
Hubungan yang dekat dengan pelanggan
Kerja lembur yang berlebihan
Cuti yang berlebihan
Perasaan dibayar tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, dsb
Praktik praktik kecurangan yang umum:
Tidak mencatat pendapatan
Menyembunyikan penagihan piutang
Pencurian material
Pengalihan sekuritas
Pemalsuan dokumen pengeluaran
Penyalahgunaan dana kas kecil
Kecurangan dan tanggung jawab auditor
Pencegahan kecurangan
Merupakan tanggung jawab manajemen, auditor intern hanya bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas tindakan manajemen
Deteksi dan penemuan kecurangan
Auditor intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi kemungkinan terjadi kecurangan
Tanggung jawab auditor intern dalam area pengendalian kecurangan:
Dalam penelaahan sistem, membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan dipertimbangkan dengan wajar
Berjaga jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasional dan penilaian konstruktif atas kemempuan manajerial
Membantu pihak lain yang diberi tanggung jawab penyelidikan kecurangan aktual
Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan bila diminta
Tanggung jawaban auditor ekstern:
Audit umum (general audit) yang dilakukan untuk memberikan opini / pendapat atas laporan keuangan, tidak didesain untuk mengungkapkan ketidakberesan.
Tanggung jawab auditor ekstern untuk kegagalan mendeteksi kecurangan timbul hanya apabila tidak mentaati standar auditing yang berlaku umum
Berdasarkan statement on auditing standards (SAS) no 16 yang menyatakan:
“Auditor independend mempunyai tanggung jawab dengan keterbatasan yang melekat pada proses auditing, untuk merencanakan pengujian dan mencari kesalahan / ketidakberesan yang berpengaruh secara material atas laporan keuangan dan melakukan kemahiran secara profesional secara cermat dan seksama.”
langkah-langkah menjadi auditor
Langkah-Langkah Menjadi Auditor
Arens et al (2003) menyatakan bahwa audit dilakukan oleh orang yang kompeten, independen dan obyektif atau disebut sebagai auditor. Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, auditor dibagi 3 jenis yaitu:
1) Auditor ekstern/independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Pada umumnya, auditor ekstern menghasilkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan.
2) Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Hasil Audit Operasional/Manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit dalam melakukan perbaikan kinerja perusahaan. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit operasional/manajemen.
3) Auditor Pemerintah yaitu auditor yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, misalnya di bidang perpajakan atau audit terhadap dana-dana yang bersumber dari pemerintah.
Seorang auditor dikatakan profesional jika dalam bekerja selalu berpedoman pada Standar Audit. Dalam standar umum khususnya disebutkan bahwa auditor harus ahli, trampil dan mempunyai kehati-hatian profesional serta tidak memihak yang pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak yang berkepentingan. Auditor yang profesional akan merencanakan audit sebaik-baiknya, mempertimbangkan risiko yang timbul dan melakukan pengumpulan serta pengujian bukti secara cermat. Jika seluruh proses dilalui sesuai dengan standar, maka hampir dapat dipastikan bahwa Laporan Hasil Audit yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan secara profesi.
Tentu saja untuk menjadi seorang auditor profesional tidak seperti membalikan telapak tangan, tetapi melalui proses yang panjang dan berkelanjutan.
Saran berikut ini diharapkan dapat menjadikan seseorang dapat menjadi auditor yang profesional:
1) Memupuk sejak dini sifat/sikap positif, seperti jujur, rasa ingin tahu yang tinggi, tidak cepat merasa puas dan etika yang tinggi.
2) Pendidikan formal berkelanjutan, terutama untuk mendapatkan konsep-konsep dasar akuntansi dan auditing.
3) Pendidikan dan latihan profesi berkelanjutan untuk memperoleh sertifikat auditor dan mengembangkan kemampuan teknis dan komunikasi serta pengetahuan mengenai isu terkini di bidang akuntansi dan auditing.
Langkah-Langkah Menjadi Auditor
Langkah-langkah menjadi auditor adalah sebagai berikut :
1.Syarat utamanya adalah mempunyai kemampuan analisa yang baik,sebagaimana audit keuangan dasarnya adalah logika. Semakin baik logika tentunya hasil pekerjaan auditnya lebih baik. Tapi penilaiannya agak susah,sehingga paling gampang adalah kemampuan akuntasi yang baik.
2.Sebagaimana konsultan perminyakan yang mempelajari tentang dasar minyak bumi. Auditor keuangan harus menguasai semua hal yang berhubungan dengan keuangan mulai dari penjurnalan sampai teori-teori akuntansi.
3.Dapat mengarahkan pelaksanaan audit atas catatan-catatan finansial dan informasi tambahan lainnya dengan cepat.
4.Bertujuan untuk meyakinkan kebenaran formal dan material dari bukti-bukti yang terkumpul,jumlah-jumlah yang tertera dalam bukti-bukti adalah benar,dan untuk meyakinkan bahwa bukti-bukti tersebut dibukukan dan disimpan dengan tepat.
Arens et al (2003) menyatakan bahwa audit dilakukan oleh orang yang kompeten, independen dan obyektif atau disebut sebagai auditor. Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, auditor dibagi 3 jenis yaitu:
1) Auditor ekstern/independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Pada umumnya, auditor ekstern menghasilkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan.
2) Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Hasil Audit Operasional/Manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit dalam melakukan perbaikan kinerja perusahaan. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit operasional/manajemen.
3) Auditor Pemerintah yaitu auditor yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, misalnya di bidang perpajakan atau audit terhadap dana-dana yang bersumber dari pemerintah.
Seorang auditor dikatakan profesional jika dalam bekerja selalu berpedoman pada Standar Audit. Dalam standar umum khususnya disebutkan bahwa auditor harus ahli, trampil dan mempunyai kehati-hatian profesional serta tidak memihak yang pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak yang berkepentingan. Auditor yang profesional akan merencanakan audit sebaik-baiknya, mempertimbangkan risiko yang timbul dan melakukan pengumpulan serta pengujian bukti secara cermat. Jika seluruh proses dilalui sesuai dengan standar, maka hampir dapat dipastikan bahwa Laporan Hasil Audit yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan secara profesi.
Tentu saja untuk menjadi seorang auditor profesional tidak seperti membalikan telapak tangan, tetapi melalui proses yang panjang dan berkelanjutan.
Saran berikut ini diharapkan dapat menjadikan seseorang dapat menjadi auditor yang profesional:
1) Memupuk sejak dini sifat/sikap positif, seperti jujur, rasa ingin tahu yang tinggi, tidak cepat merasa puas dan etika yang tinggi.
2) Pendidikan formal berkelanjutan, terutama untuk mendapatkan konsep-konsep dasar akuntansi dan auditing.
3) Pendidikan dan latihan profesi berkelanjutan untuk memperoleh sertifikat auditor dan mengembangkan kemampuan teknis dan komunikasi serta pengetahuan mengenai isu terkini di bidang akuntansi dan auditing.
Langkah-Langkah Menjadi Auditor
Langkah-langkah menjadi auditor adalah sebagai berikut :
1.Syarat utamanya adalah mempunyai kemampuan analisa yang baik,sebagaimana audit keuangan dasarnya adalah logika. Semakin baik logika tentunya hasil pekerjaan auditnya lebih baik. Tapi penilaiannya agak susah,sehingga paling gampang adalah kemampuan akuntasi yang baik.
2.Sebagaimana konsultan perminyakan yang mempelajari tentang dasar minyak bumi. Auditor keuangan harus menguasai semua hal yang berhubungan dengan keuangan mulai dari penjurnalan sampai teori-teori akuntansi.
3.Dapat mengarahkan pelaksanaan audit atas catatan-catatan finansial dan informasi tambahan lainnya dengan cepat.
4.Bertujuan untuk meyakinkan kebenaran formal dan material dari bukti-bukti yang terkumpul,jumlah-jumlah yang tertera dalam bukti-bukti adalah benar,dan untuk meyakinkan bahwa bukti-bukti tersebut dibukukan dan disimpan dengan tepat.
tulisan (kode etik)
KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
* Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
* Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
* Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
* Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
* Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
* Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
* Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
* Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
tugas Contoh Kasus Fraud ( Kecurangan) Auditor
Contoh Kasus Fraud ( Kecurangan) Auditor
Contoh Kasus Fraud (kecurangan) Auditor
Penelitian COSO: Kasus-kasus Kecurangan Dekade 1998-2007
Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
• Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
• Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
• SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
• Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
• Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
• Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
• Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
• Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
• Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.”
Contoh Kasus Fraud (kecurangan) Auditor
Penelitian COSO: Kasus-kasus Kecurangan Dekade 1998-2007
Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
• Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
• Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
• SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
• Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
• Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak. Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
• Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
• Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
• Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
• Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee. Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.”
tulisan (etika profesi akun)
Etika provesi akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.
http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055
http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.
http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055
http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi
Langganan:
Postingan (Atom)
